Safe Deposit Box atau biasanya dikenal dengan nama SDB merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan Bank kepada para nasabahnya, yang ingin menyimpan barang-barang berharga mereka di sini. Produk ini memang tidak begitu dikenal oleh nasabah pada umumnya, berbeda dengan produk lainnya seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain.
Memang produk ini sedikit berbeda dengan produk lainnya, karna kalo produk perbankan yg lain, nasabah akan diberikan keuntungan dalam bentuk bertambahnya jumlah dana mereka, sedangkan produk SDB ini, nasabah akan menikmati keuntungan yang tidak langsung, yakni bahwa barang-barang yang disimpan dalam SDB ini akan aman. Setiap nasabah yang ingin membuka account SDB ini, pasti akan ditanya tentang ukuran size SDB yang ingin diambil, dan tentunya ini berpengaruhnya nantinya ke biaya yang harus dibayar oleh nasabah.
Adapun biaya-biaya yang akan dibebankan yakni:
- Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih
- Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada
Keamanan yang ditawarkan oleh layanan SDB ini, bahwa untuk membuka kotak SDB ini harus menggunakan 2 kunci, dimana kunci master yang ada dipegang oleh petugas bank, sedangkan nasabah akan diberikan 2 buah kunci, dan saat akan membuka SDB ini harus menggunakan gabungan kunci petugas dan kunci nasabah, baru SDB yang ada akan terbuka.
Beberapa minggu ini, baik di media elektronik atau cetak, heboh dikabarkan bahwa ada 2 nasabah SDB di salah satu bank besar, yang menemukan bahwa barang berharga yang mereka simpan di SDB ini hilang, dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar buat mereka, bahkan pagi ini dikabarkan ke-2 nasabah tersebut menuntut bank tersebut, tetapi bank itu sendiri menyatakan bahwa bank tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan yang terjadi tersebut.
Hal itu yang membuat gua menjadi penasaran, sebenarnya apa itu Safe Deposit Box sebenarnya kalo ternyata kehilangan yang terjadi tidak dicover oleh Bank, sedangkan nasabah sendiri telah membayar biaya-biaya seperti diatas, lalu keamana (Safe) seperti apa yang ditawarkan. Dan dari informasi dari salah satu petugas SDB di suatu bank, gua mendapatkan info, bahwa sebenarnya pada saat kita membuka SDB di dalam surat pernyataan yang ditandatangani (ehm…biasanya kita tidak sempat membaca klausa perjanjian dengan detil), telah disebutkan bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan yang terjadi, karna bank sendiri sebenarnya tidak mengetahui persis barang yang kita simpan di SDB ini, jadi akibatnya tidak bisa diasuransikan karna nilainya sendiri tidak diketahui (hanya nasabah yang tahu).
Jadi timbul pertanyaan lain gua ke petugas bank di bagian SDB ini, jadi sebenarnya yang ditawarkan layanan produk SDB ini sebenarnya apa (dari arti namanya Safe Deposit Box) ? Ternyata berikut ini jawaban si petugas SDB, bahwa sebenarnya SDB itu layanan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan di ruang yang tahan api, guna lebih membantu untuk memberikan jaminan terhadap barang-barang berharga kita, jika terjadi:
- Kebanjiran
- Kebakaran
- Kemalingan
Dibanding jika barang-barang berharga tersebut kita simpan di rumah, tentu akan lebih sulit bagi kita, makanya dengan adanya SDB bisa memberikan rasa aman kepada nasabah terhadap barang-barang berharga mereka, seperti dokumen penting, perhiasan emas, dan lainnya, tetapi kalo sampai kejadiannya seperti 2 nasabah di bank tersebut gimana ? Dimana rasa aman yang ditawarkan ? Karna selama ini nasabah selalu berpikir bahwa produk perbankan itu aman dan dijamin oleh bank/pemerintah, tetapi untuk produk SDB ini ternyata memang agak berbeda.
Dan setelah gua search di Google, ternyata ketemu dengan white paper dari Bank Indonesia yang menjelaskan ttg layanan SDB ini, dan memang setelah dibaca, bahwa ternyata Bank memang tidak bertanggung jawab, jika terjadi kehilangan terhadap barang-barang berharga tersebut. Jadi lebih milih mana ? membeli Safe Deposit Box sendiri, seperti yang banyak dijual dengan berbagai kunci kombinasi, dan menyimpannya di rumah atau memilih menggunakan jasa layanan SDB dari bank ?
Sumber:
- White Paper Safe Deposit Box dari Bank Indonesaia